RAKERDA PAFI DKI JAKARTA 2024 " Menguatkan Organisasi, Meningkatkan Kualitas Profesi "
Berita ini mengenai kegiatan RAKERDA PAFI DKI JAKARTA 2024
Liputan Farmasi--
Jakarta, Ketua PD PAFI DKI Jakarta, Jatmiko , S.Si, M.Pharm mengadakan kegiatan RAKERDA PAFI DKI JAKARTA 2024 yang diberi tema "Menguatkan Organisasi, Meningkatkan Kualitas Profesi". Acara ini dilaksanakan di Dieng dan Yogjakarta pada tanggal 24 sampai dengan 27 Oktober 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh 34 orang yang berasal dari seluruh Pengurus Daerah PAFI DKI Jakarta, Dewan Pengawas PAFI DKI Jakarta, perwakilan Pengurus Cabang PAFI DKI Jakarta serta perwakilan tim Liputan Farmasi PAFI DKI Jakarta.
RAKERDA PAFI DKI Jakarta membahas beberapa point, antara lain :
- Pencapaian target SKP Tenaga Vokasi Farmasi (50 SKP )
-
- Dalam upaya pencapaian target tersebut PAFI DKI Jakarta baik Pengurus Daerah ataupun Pengurus Cabang akan membantu seluruh Tenaga Vokasi Farmasi khususnya DKI Jakarta berupa mengadakan seminar ataupun webinar baik gratis ataupun berbayar.
2. Sosialisasi Level Diploma
-
- Untuk level Diploma Farmasi, sesuai dengan informasi terbaru bahwa Diploma Farmasi dibagi menjadi 3 Level, yaitu untuk Tenaga Vokasi Anafarma berada di level 5 (D III ), untuk Tenaga Vokasi Farmasi DIII berada di level 5 dan Tenaga Vokasi Farmasi DIV berada di level 5.
3. Status Sarjana Farmasi
-
- Sesuai peraturan Kementerian Kesehatan KMK No HK.01.07/Menkes/1335/2024 yang menyatakan bahwa standar kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi itu terdiri dari Lulusan Diploma III Farmasi dan Lulusan Diploma III Analisa Farmasi dan Makanan, maka sesuai keputusan tersebut untuk Lulusan Sarjana Farmasi diwajibkan untuk melanjutkan Pendidikan Apoteker untuk mendapatkan Surat Izin Praktik.
4. Konsil Kesehatan Indonesia
-
- Konsil Kesehatan Indonesia telah resmi dilantik untuk pengesahan kepengurusan KKI. Setelah resmi dilantik maka segala hal yang berhubungan dengan KTKI dialihkan ke KKI yang salah satu nya adalah Link pengurusan ESTR seumur hidup, dimana semula adalah https://KTKI.Kemkes.go.id menjadi https://KKI.Kemkes.go.id dengan penggunaan ID dan Pasword yang sama seperti yang terdaftar di KTKI
5. Uji Kompetensi
-
- Berdasarkan surat edaran terbaru Nomor HK.02.01/Menkes/1669/2024 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, bahwa mulai tanggal 14 Oktober 2024 sertifikat kompetensi ditandatangani oleh kolegium setiap disiplin ilmu yang merupakan unsur Kolegium Kesehatan Indonesia dan dilaksanakan oleh Komite Uji Kompetensi dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sampai paling lama 31 Desember 2024
Acara RAKERDA ini ditutup dengan mengadakan kegiatan Capacity Building bagi peserta yang hadir di acara tersebut.
What's Your Reaction?






